Polda Jambi Bekuk Bandar Judi Online Terbilang Kakap

    Polda Jambi Bekuk Bandar Judi Online Terbilang Kakap

    JAMBI - - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, membekuk HL, 48 tahun, tersangka bandar judi online terbilang kakap asal Jambi yang diduga terafiliasi dengan jaringan bisnis Helen Cs, yang belum lama ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam kasus narkoba.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira membenarkan hal itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat petang (18/10).    

    Menurutnya, penangkapan terhadap LH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap AK alias Ameng Kumis, 59 tahun dan isterinya YA, 44 tahun, yang digaruk tim operasi bersama (joint operation) perburuan sindikat kejahatan narkoba yang diduga di bawah kendali Helen.

    Ameng Kumis sendiri, dari penyidikan polisi terdeteksi masih berhubungan saudara dengan Helen. Ameng dicokok tim gabungan pada hari bersamaan, Kamis (10/10) lalu, dengan saudara kandungnya TK alias Tikui yang diduga menjadi tangan kanan Helen dalam menjalankan bisnis lapak narkoba di Provinsi Jambi.

    Andri Ananta menjelaskan, peran HL terdeteksi sebagai penampung pembelian nomor togel (toto gelap) Hongkong dan toto Singapura yang dikelola Ameng Kumis melalui website www.hkpool.com dan toto Singapura dengan website www.sgppool.com.

    Dijelaskan, untuk transaksi bisnis judi online yang saban hari bernilai ratusan juta rupiah, terdeteksi menggunakan rekening Bank BCA atas nama LH, YA (istri Ameng Kumis) dan IT, tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

    “Kasus ini masih tim dalami dan kembangkan. Termasuk mengenai server judi online yang mereka gunakan, masih dalam penyelidikan. Dua dari tiga tersangka judi online bersangkutan (AK dan YA) masih diperiksa di Bareskrim Polri. Sedangkan satu lagi (LH) masih di rumah tahanan Polda Jambi, ” sebut Andri Ananta.

    Terhadap aksi kejahatan judi online yang menjadi atensi pihak Polri itu, Ditreskrium Polda Jambi mengaman beberapa barang bukti kuat. Antara lain uang tunai Rp90 Jutaan, beberapa unit pesawat handphone android dan sejumlah screenshot transaksi jual beli nomor toto Hongkong dan toto Singapura dari tangan ketiga tersangka.(sp)

    polda jambi ditreskrimum andri ananta yudhistira judi online polda jambi ditreskrimum andri ananta yudhistira judi online
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Sentuhan Humanis Rusdi Hartono Seka Air...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jambi dan Jajaran Khidmat Menyaksikan...

    Berita terkait