JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto atas prestasi penyelesaian konflik lahan yang dialami kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Jambi.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, penghargaan dimaksud diterima oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira pada acara pada Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Mulia menyebutkan, dalam sambutannya Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tercatat, selama tahun 2022 sinergi antarinsitusi negara itu berhasil mengungkap 60 kasus mafia tanah di Indonesia.
"Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan, " kata Hadi seperti dikutip Kabid Humas Mulia Prianto.
Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya ditangani kepolisian. Sebanyak 23 kasus dinyatakan sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
"Ini sudah satu bentuk prestasi. Apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2, 5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada lima, yaitu oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum, "sebut Hadi.(UTI)